Berbicara tentang lembaga maka kita akan ke arah suatu badan atau wadah yang mengelola atau dibentuk untuk tujuan tertentu, Lembaga Keuangan sudah barang tentu berbicara tentang keuangan, bank dan sejenisnya, Lembaga keuangan utama adalah Bank
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana
dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan
serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga
sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Adapun
perumusan dan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang lembaga keuangan, sudah di paparkan dalam tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan sbb:
Tugas dan Fungsi
Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan,
penerusan pinjaman, penerimaan minyak dan bukan pajak serta akuntan
dan penilaian berdasarkan kebijakan Menteri dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat
Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan
administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.
Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan
Direktorat
Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, mempunyai tugas menyiapkan
perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi dan pelaksanaan di bidang
usaha jasa pembiayaan dan tugas di bidang perbankan yang menjadi
wewenang Menteri Keuangan di luar kependudukan, tugas, dan kewenangan
Menteri Keuangan selaku pemegang saham
Direktorat Asuransi
Direktorat
Asuransi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi
dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan di bidang Asuransi
Direktorat Dana Pensiun
Direktorat
Dana Pensiun mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan
stadardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan di bidang
dana pensiun
Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman
Direktorat
Pengelolaan Penerusan Pinjaman mempunyai tugas menyiapkan perumusan,
kebijakan, standardisasi, evaluasi serta pelaksanaan dibidang
penyaluran dana investasi pemerintah dan pnerusan dana luar negeri
Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak
Direktorat
Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak mempunyai tugas mentiapkan
perumusan kebijakan, evaluasi serta pelaksanaan di bidang penerimaan
negara dari sektor minyak bumi dan gas alam, bahan bakar minyak/bukan
bahan bakar minyak dan panas bumi, penerimaan negara bukan pajak, dan
pajak ekspor.
Direktorat Pembinaan Akuntan dan Penilai
Direktorat
Pembinaan Akuntan dan Penilai mempunyai tugas menyiapkan rumusan
kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik,
pengembangan dan pengawasan jasa akuntan dan jasa penilai, erta
pengelolaan informasi keuangan perusahaan.
Dan sekarang ada system syariah yang mungkin bisa dipakai jasa perbankannya bagi yang tidak menginginkan system bunga.
Lembaga
keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi
modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan,
Klasifikasi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan (lembaga intermediasi) dapat
dikelompokkan dalam berbagai cara. Pengelompokkan yang paling umum
dan mudah dimengerti adalah mengelompokkan lembaga keuangan
berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara
langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi
lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non-depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori. Lembaga
keuangan ini menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
bentuk simpanan misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang
diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus dapat berupa
perusahaan, pemerintah dan rumah tangga yang memiliki kelebihan
pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan
yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori, Lembaga
keuangan bukan bank. Lembaga yang masuk dalam kelompok ini adalah
lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual yaitu
menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk
memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis
asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan ini dapat disebut
perusahaan asuransi dan dana pensiun. Lembaga keuangan investasi
yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar
uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek, resadana. Lembaga
keuangan bukan bank lainnya yang kegiatan usahanya tidak termasuk
dalam kelompok lembaga keuangan kontraktual dan investasi yaitu
perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan
jasa pembiayaan sewa guna, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan
kartu kredit.
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar