Selasa, 12 Juni 2012

SISTEM KLIRING YANG ADA DI INDONESIA


SISTEM KLIRING DI INDONESIA


PENDAHULUAN
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan bahwa tugas Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang emndukung stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama Sistem Kliring nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI.

PEMBAHASAN
Kliring  sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.

Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .

Di Indonesia, kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia (BI). Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia atau KBI.

Penyelenggaraan kliring oleh BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI).

SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tahun 2005, SKNBI berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta.
Adapun untuk penyelenggara SKNBI terbagi menjadi :
a. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
PKN bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional yang saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan Setelmen yang bertempat di Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
b. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
PKL bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring lokal. Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara, PKL dibedakan menjadi 2, yaitu PKL BI dan PKL Selain BI. PKL BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh BI yaitu Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta yang berada di Kantor Pusat Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk menyelenggarakan SKNBI di wilayah yang bersangkutan.

Penyelenggaraan SKNBI di wilayah kliring yang tidak terdapat kantor BI pada prinsipnya didasarkan pada kebutuhan dan kesepakatan tertulis dari bank-bank setempat.
Persyaratan  minimal agar di suatu wilayah dapat diselenggarakan SKNBI adalah :
a. Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung dan akan menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI paling kurang 4(empat) bank yang berbeda.
b. Jumlah Transaksi
Jumlah warkat debet antar bank setempat yang potensial untuk dikliringkan melalui Kliring debet rata-rata paling kurang 30 (tiga puluh) warkat per hari dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
A.Persyaratan menjadi peserta SKNBI
Untuk menjadi peserta SKNBI, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pihak yang dapat menjadi peserta SKNBI adalah Bank. Setiap bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, dengan persyaratan antara lain sebagai berikut :
  • Telah memperoleh izin usaha atau izin pembukaan kantor dari BI.
  • Lokasi kantor bank memungkinkan untuk mengikuti penyelenggaraan SKNBI secara tertib sesuai jadwal yang ditetapkan PKL.
  • Telah menandatangani perjanjian penggunaan SKNBI antara BI dengan bank sebagai peserta.
  • Kantor Bank yang akan menjadi peserta menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat TPK dan jaringan komunikasi data baik utama maupun backup.

Jenis layanan yang terdapat pada SKNBI meliputi :
a. Kliring Kredit
1. Penyelenggaraan Kliring Kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring  Nasional (PKN).
2. Transaksi yang dapat dikliringkan adalah transfer kredit yang berasal dari peserta di suatu wilayah kliring untuk ditujukan ke peserta lainnya di seluruh Indonesia.
3. Transfer kredit yang dikliringkan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE).
b. Kliring Debet
1. Penyelenggaraan Kliring Debet dilakukan per wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
2. Transaksi yang dapat dikliringkan adalah transfer debet yang berasal dari warkat debet berupa cek dan bilyet giro.
3. Transfer debet yang dikliringkan dalam bentuk data keuangan elektronik disertai dengan penyampaian warkat debet.
4. Kegiatan dalam penyelenggaraan Kliring Debet terdiri atas :
a.   Kliring Penyerahan
Memperhitungkan transfer debet yang disampaikan oleh peserta pengirim kepada peserta  penerima melalui PKL.
b.   Kliring Pengembalian
Memperhitungkan transfer debet yang ditolak oleh peserta penerima kepada peserta pengirim berdasarkan alasan penolakan yang ditetapkan oleh BI.

B.Jam Operasional SKNBI

a. Kliring Kredit
  • Jam operasional Penyelenggaraan Kliring Kredit ditetapkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
  • Kegiatan operasional Penyelenggaraan Kliring Kredit dimulai pada pukul 08.15 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB.
b. Kliring Debet
  • Jam operasional Penyelenggaraan Kliring Debet ditetapkan secara lokal per wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
  • Seluruh kegiatan kliring debet, yaitu Kliring Penyerahan dan Pengembalian diselesaikan pada hari yang sama kecuali untuk wilayah kliring Jakarta dan Surabaya, kegiatan kliring pengembalian dilakukan pada keesokan harinya atau H+1.
  • Batas waktu operasional penyelenggaraan kliring debet ditetapkan oleh PKN yaitu pukul 15.30 WIB.

C.Biaya SKNBI

Biaya dalam penyelenggaraan kegiatan kliring ditetapkan oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) terbagi menjadi :
  • Kliring Kredit; biaya proses DKE kredit  sebesar Rp1.000 per DKE.
  • Kliring Debet; biaya kliring debet sebesar Rp1.000 per DKE untuk kliring penyerahan. Sedangkan proses DKE pada kliring pengembalian tidak dikenakan biaya. Biaya proses pemilahan warkat debet adalah sebesar Rp.500 per lembar warkat. Sedangkan sanksi kewajiban membayar atas Cek/BG yang ditolak melalui kliring pengembalian dengan alasan tertentu sebesar Rp100.000 per lembar warkat/DKE.

D. Manajemen Risiko
Penyelenggaraan SKNBI juga tak luput dari kemungkinan risiko terjadinya gagal bayar. Dalam rangka mencegah terjadinya gagal bayar pada saat setelmen hasil kliring dari peserta SKNBI, BI mewajibkan setiap peserta untuk menyediakan sejumlah dana dengan jumlah tertentu pada setiap awal hari sebelum kegiatan kliring kredit dan kliring debet dimulai atau dikenal dengan istilah minimum prefund.

Penyediaan minimum prefund pada kliring debet dapat berupa cash maupun collateral (surat berharga). Sedangkan penyediaan minimum prefund pada kliring kredit hanya dapat berupa cash.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko atas penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai standar Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS).

KESIMPULAN
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Penyelenggaraan kliring oleh BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI).

Setiap bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, dengan persyaratan antara lain sebagai berikut :
  • Telah memperoleh izin usaha atau izin pembukaan kantor dari BI
  • Lokasi kantor bank memungkinkan untuk mengikuti penyelenggaraan SKNBI secara tertib sesuai jadwal yang ditetapkan PKL.
  • Telah menandatangani perjanjian penggunaan SKNBI antara BI dengan bank sebagai peserta.
  • Kantor Bank yang akan menjadi peserta menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat TPK dan jaringan komunikasi data baik utama maupun backup.

  • http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliriring

pengertian dari sistem perbankan


PENJELASAN ARTI SISTEM PERBANKAN
Pada umumnya awal perkenalan kita dengan Bank, adalah saat menabung. Ayah ibu atau guru mendidik agar kita gemar menabung, supaya nantinya uang tabungan bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk meningkatkan pendidikan. Dari kacamata awam, Bank sering diasosiasikan sebagai hal yang ketat, keras, menyeramkan dan lain-lain, padahal bila kita mengenal dengan baik, tak demikian halnya. Bank memang harus diatur secara ketat, karena dana yang dihimpun oleh Bank adalah dana yang berasal dari masyarakat, dan nantinya disalurkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk meningkatkan produktifitas usaha. Bank memang harus hati-hati dalam menentukan segala sesuatunya, karena sebetulnya fungsi Bank lebih kearah financial intermediary.
Definisi Bank, adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit, serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Dari pemahaman tsb, dapat diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) fungsi utama Bank, yaitu:
a.Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan
b.Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit
c.Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang
Disini fungsi Bank sebagai Financial intermediary, yang menyalurkan dana dari surplus unit ke defisit unit, berupa kredit.
Fungsi lain dari Bank adalah:
a.Penunjang kelancaran sistim pembayaran
b.Pelaksana kebijakan moneter
c.Pencapaian stabilitas sistem keuangan
Berdasarkan pemahaman diatas, bagian terbesar dari aset Bank berupa kredit, begitu juga halnya dengan pendapatan Bank, terutama sebagian besar Bank di Indonesia, masih berasal dari kredit. Menyadari hal ini, maka perlu berbagai upaya pencegahan agar penyaluran kredit sesuai dengan tujuan, dan tidak menjadi kredit bermasalah.
Apa yang dimaksud dengan kredit ?
Kredit berasal dari bahasa latin ”Credere” yang artinya
-to believe
-to trus
t
-percaya
Untuk lebih mengenal apa yang dimaksud dengan kredit, kita perlu mengenal filosofi kredit, sebagai berikut:
-Temporary Financing
Kredit bukan merupakan penyertaan dari Bank, tapi pembiayaan yang bersifat sementara. Pihak Bank harus meyakini dan memperhitngkan bahwa kredit akan lunas sesuai waktu yang diperjanjikan
-Sumber pembayaran kredit
First way out: sumber pembayaran berasal dari kelayakan usaha dan berdasarkan cash flow perusahaan.
Second way out: Adanya jaminan aktiva yang likuid dan marketable sebagai kontra garansi.
Bank memperoleh dana dari masyarakat, kemudian menyalurkan kepada yang memerlukan seaui dengan kriteria yang telah ditentukan, dan tunduk pada uu perbankan, serta peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu Bank harus memperhatikan Prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian, antara lain adalah:
a.First line of defence : adanya sistem dan prosedur yang diyakini telah memenuhi prinsip keberhatian dan memenuhi kriteria GCG (Good Corporate Governance)
b.Second line of defence : tersedianya SDM yang profesional, berintegritas tinggi, sehingga dapat menjamin sistem dan prosedur dipatuhi
Agar Bank dapat melaksanakan tugasnya sesuai peraturan, maka Bank harus tunduk pada undang-undang perbankan, yang bertujuan menumbuh kembangkan Bank yang sehat dan kuat, dengan prinsip kehati-hatian (prudential). Selanjutnya Bank juga harus tunduk pada Kebijakan Umum Perkreditan, sesuai ketentuan yang diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia). Kebijakan Umum Perkreditan (KUP) ini merupakan kebijakan perkreditan, sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya. Kemudian masing-masing Bank harus menjabarkan KUP dalam bentuk Sistem Operasional Perkreditan (SOP) atau Pedoman Pelaksanaan Perkreditan (PPK), yang merupakan petunjuk operasional dalam pelaksanaan perkreditan yang dapat menjamin kredit yang sehat.
Aktivitas manajemen dalam Kebijakan Umum Perkreditan, terdiri dari:
a.Perencanaan (Planning): a) Kebijakan Umum, b) Prinsip Kehati-hatian
b.Organisasi (Organizing): Organisasi dan manajemen perkreditan
c.Pelaksanaan (Actuating): a) Kebijakan persetujuan kredit, b) Dokumentasi dan administrasi, c) Penyelesaian kredit bermasalah
d.Pengawasan (Controlling).
Unsur-unsur Kredit:
-Kepercayaan: kredit diberikan atas dasar kepercayaan
-Waktu: Kredit selalu ada jangka waktunya
-Risiko: Setiap pemberian kredit selalu mempunyai risiko
-Prestasi: kredit mengandung prestasi berupa kewajiban membayar bunga
Tujuan Pemberian Kredit:
a.Bagi bank : 1) Profitability: ada keuntungan yang diperoleh secara wajar, 2) Safety: harus aman dengan risiko minimal
b.Bagi nasabah: Memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat luas dan meningkatkan produktifitas usaha.
c.Bagi masyarakat umum : dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesempatan kerja
Agar pelaksanaan kredit berjalan lancar, maka diperlukan prosedur kredit sebagai berikut:
Perencanaan: Merencanakan Pasar sasaran. Bank harus mempunyai perencanaan pasar dalam memasarkan kreditnya. Misalnya fokus pada ritel banking
Menentukan kriteria risiko: Bank hanya memasarkan kreditnya apabila kriteria risikonya jelas. Misalnya dengan menentukan limit exposure, jenis usaha yang akan dibiayai, lokasi dsb nya.
Menentukan kriteria nasabah: kredit yang diberikan Bank didasarkan kepada kriteria nasabah yang jelas. Misalnya, untuk pengusaha kecil dan menengah.
Pada akhirnya sebetulnya antara nasabah dan Bank saling terkait erat, sehingga keberhasilan penyaluran dana pada sasaran yang tepat, juga menyebabkan keberhasilan Bank, serta meningkatkan produktifitas usaha nasabah. Dan hal ini akan meningkatkan perekonomian di wilayah tersebut.

sistem perbankan elektronik


Sistem Perbankan Elektronik
1.Perkembangan teknologi perbankan elektronik
Di era globalisasi ini, kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari arus komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. kehadiran internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia.Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain menjadikan belahan dunia ini menjadi sempit dan berjarak pende Berbisnis pun begitu mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan. sehinngga diperlukan pembentukan hukum baru yang melibatkan berbagai aspek. Misalnya dalam hal pengembangan dan pengakuan hukum terhadap dokumen serta tandatangan elektronik, perlindungan dan privasi konsumen,cyber crime, pengaturan konten dan cara-cara menyelesaikan sengketa domain.
2. Jenis-jenis Teknologi E-Banking
Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini.
Automated teller machine (ATM).
Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic bill presentment and payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic check conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik.
Electronic fund transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik..
Payroll card.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized debit (or automatic bill payment).
Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid card.
Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart card.
Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-value card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di  sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
3.Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking
Saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
2. Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3. Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4. SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
4.INTERNATIONAL ELECTRONIC FUND TRANSFER SYSTEM
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening.  Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
FEDWIRE
Fedwire adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve.  Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam jaringan tersebut  yang memiliki cadangan atau rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari dalam bentuk dana dan surat-surat berharga.  Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline. Beberapa karakteristik Fedwire adalah sebagai berikut:
•         Sistem pembayaran secara real-time dari Federal Reserve
•         Digunakan oleh lembaga-lembaga keuangan yang memiliki rekening di Federal Reserve
•         Digunakan terutama untuk pemindahan dana yang relative besar yaitu dengan rata-rata sebesar $3.5M
•         Koneksi On-line yang mencakup 7800 institusi dan 99% transfer memakai koneksi ini:
–        Direct connection
–        Computer dialup
•         Koneksi Off-line mencakup 1700 institutions dan 1% of transfers
–        Instruksi telpon dengan katasandi tertentu
•         Akses FedLine dari PCs
•         Beberapa layanan lainnya berbasis Web tetapi bukan jasa pemindahan dananya
Peserta Fedwire
•         Lembaga Depository
•         Agen atau cabang bank-bank asing
•         Bank anggota dari Federal Reserve System
•        U.S. Treasury dan authorized agencies
•         Bank sentral Negara lain, otoritas moneter Negara lain, pemerintahan Negara lain, organisasi internasional tertentu; serta
•         Pihak lain yang disahkan oleh Reserve Bank
Mekanisme Kerja Fedwire
CHIPS
Clearing House Interbank Payment System (CHIPS) adalah jaringan pemindahan dana yang dimiliki dan dioperasikan oleh (NYCHA) untuk mengirim dan menerima pembayaran dalam U.S. dollar antara bank-bank, baik bank domestik maupun bank asing, yang mempunyai kantor di kota New York. Beberapa informasi lain mengenai CHIPS ini adalah sebagai berikut:
–        Dimiliki pihak swasta
–        Mencakup 128 banks di 29 negara
–        Total $1.44T dipindahkan perhari dengan rata-rata transaksi sebesar $6.6M
–        Biaya transaksi berkisar antara $0.13 – $0.40
Mekanisme Operasi CHIPS
CHIPS merupakan system pembayaran netto  multilateral. Tidak seperti Fedwire, pemindahan dana melalui CHIPS tidak diendapkan pada saat instruksi pembayaran dikirimkan, tetapi baru diendapkan pada akhir hari melalui net settlement arrangement dilaksanakan bersama Bank sentral Negara bagian New York.
SWIFT
Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications (SWIFT) adalah kerjasama nir laba dari anggota bank yang melayani jaringan telekomunikasi antar bank, yang berbasis di Brussels Belgia. Tidak seperti EFT systems, SWIFT hanya menyediakan instruksi untuk melakukan pemindahan dana. SWIFT tidak memiliki mekanisme penyerahan dana (settlement).  Pemindahan dana aktualnya dilaksanakan melalui pendebetan atau pengkreditan terhadap rekening bersangkutan pada lembaga peserta jaringan. Beberapa data atau penjelasan ringkas mengenai SWIFT adalah sebagai berikut:
•          Mencakup 7125 lembaga di 193 negara
•          Sebanyak 1.27 milyar pesan per tahun dengan nilai dana $5 triliun per hari
•          Biayat ~ $0.20 per pesan
•          Menggunakan X.25 packet protocol
•          Mulai mengarah ke full IP network pada tahun 2002
CHAPS
CHAPS (Clearing House Automated Payment System) adalah sistem pemindahan elektronik untuk pengiriman pembayaran antar bank di hari yang sama.  Sistem ini beroperasi dengan bekerja sama dengan Bank of England dalam menyediakan jasa pembayaran dan penyelesaiannya. System yang sudah dikemabngkan sejak tahun 1984 ini merupakan salah satu system pembayaran seketika yang terbesar setelah Fedwire di Amerika Serikat
TARGET
TARGET, singkatan dari Trans-European Automated Real-time Gross settlement Express Transfer system, adalah system pembayaran seketika untuk mata uang euro di eropa. Sistem ini terdiri dari 15 RTGS nasional negara-negara di Eropa. TARGET system seketika (a real-time system) yang dalam kondisi normal pembayaran akan mencapai tujuan dalam beberapa menit saja atah bahkan detik.
http://jagatrian.wordpress.com/2011/04/14/international-electronic-fund-transfer

Sabtu, 02 Juni 2012

Film "The Raid" Peringkat 11 Box Office AS




Film "The Raid" Peringkat 11 Box Office AS
Film ini berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp11,3 miliar di Hollywood.

VIVAnews - Film garapan sutradara Gareth Evans, 'The Raid', mendapat sambutan yang bagus sejak penayangan perdananya, 23 Maret lalu. Jumlah penonton film yang dibintangi Iko Uwais ini terus bertambah dari hari ke hari. Tak hanya itu, film ini juga meraih sukses di Amerika Serikat.
Film produksi PT Merantau Film ini berhasil melesat tajam di box office AS. Film "The Raid' berada di posisi 11 dengan penghasilan sebesar US$1.228 juta atau sekitar Rp11,  miliar.

"Iya yang menjadi fenomenal dan membuat kita surprise adalah di saat kita tahu, saat weekend ketiga, kita sudah berada di peringkat 11 box office. Ini benar-benar mengejutkan," kata produser film "The Raid", Ario Sagantoro saat dihubungi VIVAnews, Senin, 9 April 2012.

Ario bercerita, di pekan pertama film yang juga dibintangi Donny Alamsyah itu berada di peringkat ke 24 dengan pendapatan sebear US$221 ribu atau sekitar Rp2 miliar. Sedangkan di pekan kedua, peringkat 'The Raid' naik ke posisi ke 20. Ario pun menyambut bahagia karena di AS, bioskop untuk film tersebut juga terus bertambah.

"Dari 14 layar, terus bertambah lagi dan sekarang diputar di seratus lebih layar di Amerika sana. Alhamdulillah ya," ucapnya.

Tak hanya sukses di negara Paman Sam saja, film bergenre laga ini juga berhasil menarik perhatian penonton di tanah air. Bahkan, di beberapa bioskop, juga terjadi penambahan layar untuk film tersebut.

Hal ini bisa dibilang luar biasa untuk film Indonesia sekaligus membuktikan bahwa antusiasme masyarakat tanah air begitu besar untuk menyaksikan film produksi PT Merantau Films itu. Penonton film 'THe Raid" di Indonesia telah mencapai 1 juta lebih.

"Sekarang kita masih perhatikan bioskop-bioskop di Jakarta dan daerah. Alhamdulillah, targaet satu juta penonton sudah terlampaui," ucapnya.

Film ini menceritakan perjalanan 20 anggota pasukan khusus dalam menjalankan misi menangkap satu gembong narkotika kejam di sebuah gedung 30 lantai yang tak tersentuh aparat. Misi penuh bahaya ini juga dibintangi oleh Ray Sahetapy, Donny Alamsyah, Yayan Ruhiyan, Joe Taslim dan Pierre Gruno. (umi)

Selasa, 01 Mei 2012

SISTIM KEAMANAN BANK YANG BAIK

SISTIM KEAMANAN BANK YANG BAIK

Terapan  Komputer Perbankan
DISUSUN OLEH :
Nama:  PHILILUS PON
NPM : 34109953
Kelas: 3 DB 10

Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kepada yang Maha Esa atas hidayahnya,sehingga makalah ini dapat saya buat dengan sebaik-baiknya,dan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua terlebih saya yang membuat. Makalah ini disusun berdasarkan perintah dari dosen mata kuliah system informasi manajemen , yang membahas tentang semua yang menyangkut tentang aspek dalam sistem informasi pada perusahaan yang memang membutuhkan sebuah informasi untuk jalannya suatu rencana Makalah ini memang masih jauh dari yang di harapkan,dan sangat belum sempurna,dan saya selaku penyusun hanya dapat mengucapkan terimakasih kepada asisten lab.yang telah memberikan tugas ini,sehingga saya sendiri dapat ilmu bermanfaat dari semua sistem terapan komputer Perbankan yang ada,dan dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada pada isi makalah ini untuk dapat sebagai acuan untuk pembuatan isi makalah berikutnya.
Kami ucapkan terima kasih.

PENYUSUN
PHILILUS PON
34109953

SISTIM KEAMANAN BANK YANG BAIK
Berbagai layanan perbankan diberikan bank kepada nasabahnya demi kepuasan pelanggan. Salah satunya layanan yang mulai banyak diirik masyakarat ini adalah layanan internet banking. Dengan layanan ini,nasabah dapat melakukan berbagai macam transaksi perbankan dengan lebih mudah , hanya dengan koneksi internet semata. Hal ini mempermudah para nasabah, terutama mereka yang selalu sibuk dalam mengelola keuangan mereka.
Penggunaan akses internet dalam layanan ini mengharuskan keamanan data selalu terjaga dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu layanan jenis ini menggunakan berbagai metode keamanan untuk menjaga privasi dan data nasabah. Pengamanan yang dilakukan biasanya meliputi penggunaan Secure Socked Layer(SSL),kriptografi,kunci public,dan digital signature.
Para peretas telah menemukan cara menghadapi generasi terbaru perangkat keamanan perbankan online yang dimiliki bank. Setelah masuk ke situs nyata bank, pemegang rekening sebenarnya sedang ditipu tawaran pelatihan dalam ‘upgrade sistem keamanan’ baru ini.
Uang nasabah kemudian berpindah dari akun nasabah ke peretas. Parahnya, proses ini tersembunyi dari pengguna. Para ahli mengatakan, nasabah sebaiknya mengikuti aturan resmi bank untuk menggunakan antivirus terbaru dan berwaspada.
Perangkat seperti PINSentry dari Barclays dan SecureKey dari HSBC yang memiliki bentuk menyerupai kalkulator akan meminta pengguna memasukkan kartu atau kode untuk membuat kunci unik setiap kali masuk rekening dan hanya berlaku selama 30 detik kemudian kunci unik ini tak lagi bisa digunakan.
Metode ini membawa keamanan banking ke tingkat baru dalam menghadapi pencurian password. Tambahan pertahanan keamanan pun disediakan termasuk jika pengguna komputer itu sedang dibajak informasi passwordnya. Metode ini masih menawarkan tingkat perlindungan terbaik terhadap penipuan perbankan online.
Meski perangkat chip dan pin menyulitkan pekerjaan peretas, para peretas sendiri telah meningkatkan permainan mereka. Kini, sebuah tes yang disaksikan BBC menunjukkan, bahkan dengan anti-virus terbaru sekalipun, ancaman masih ada. Tak ada risiko khusus untuk bank maupun individu. Dalam pengujian ini, sebagian besar software keamanan web yang berada dalam pengaturan standar tak melihat hal mencurigakan terhadap malware tak terlihat yang diciptakan di laboratorium pengujian software. Dari contoh diatas ada pula cara lain untuk menlindungi/meningkatkan keamanan sistem di perbankan yaitu dari pihak bank misalnya melengkapi ATM dengan pengaman tambahan seperti anti-skimmer, pad cover dan kamera CCTV, mengganti teknologi kartu dari magnetic stripe ke chip card, memeriksa mesin ATM secara berkala, terutama adanya pemasangan alat-alat penyadap PIN, meningkatkan monitoring terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan, mengaudit sistem keamanan secara rutin, mengedukasi dan mengingatkan nasabah akan pentingnya menjaga keamanan PIN, menyiapkan strategi keamanan jangka pendek, menengah dan panjang. Lalu dari pihak nasabahnya sendiri : selalu waspada ketika bertransaksi di ATM untuk memperhatikan apakah ada alat skimmer ataupun penyadap lainnya, selalu menjaga kerahasiaan nomor PIN, mengupayakan bertransaksi di ATM yang ada di dalam cabang bank, secara berkala, misalnya 2-3 bulan sekali, mengganti PIN, memindahkan cara transaksi ke Internet banking yang menggunakan token, yang jelas lebih aman.
Pengamanan Bank dari Perampokan
1.      Pengamanan untuk mesin ATM.
a.     Mesin ATM baik yang di dalam bank maupun diluar bank, sebaiknya dikurangi volume jumlah uangnya dan jumlah mesin ATM nya dari tiap-tiap kelompok ATM, misalnya satu mesin ATM untuk perharinya hanya berisi kurang dari seratus juta rupiah atau kurang.Dan dalam kelompok Mesin ATM tidak lebih dari 5 buah ATM untuk mencegah terjadinya pembobolan ATM besar-besaran.
b.    Pada Box penyimpan uang diberi chip seperti chip telepon seluler yang bisa dideteksi melalui satelit dimana keberadaanya, dan chip ini selalu diaktifkan sejak box penyimpan uang itu diaktifkan di mesin ATM, sehingga sewaktu-waktu terjadi perampokan dan berhasil membawa kabur box penyimpan uang ini, bisa dilacak keberadaanya sehingga mempermudah pelacakan.
c.     Mesin ATM diberi sinyal otomatis yang memberikan tanda ke bank pusat atau ke saluran Kepolisian secara otomatis bila terjadi benturan keras pada mesin, misalnya terjadi pemukulan, pembongkaran, pengelasan, atau suara gaduh karena adanya usaha merampok mesin ATM, sehingga tidak menunggu lama setelah sinyal terkirim maka kepolisian terdekat bisa mengeceknya kelokasi secara langsung.
d.    Mesin ATM diberikan alarm keras yang terhubung dengan pengeras suara atau speaker, bila terjadi pemutusan perkabelan,pemecahan kamera atau suara gaduh,pemukulan benda keras dan sebagainya atas usaha perampok dalam membongkar mesin ATM.sehingga bisa mengundang pehatian orang disekitarnya.
Daftar pustaka :
http://vicamaharani.blogspot.com/2012/04/sistem-keamanan-bank.html
http://id.shvoong.com/social-sciences/1784678-12-langkah-pengamanan-bank

Selasa, 27 Maret 2012

contoh lembaga perbankan


Bank Umum atau Bank Komersial

Pada Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.


Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:

Secara konvensional.


Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.


Prinsip Syariah


Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).


Dengan adanya prinsip syariah ini, tentunya memberikan keleluasaan bagi dunia perbankan nasional dalam memobilisasi dana masyarakat. Sedang bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana di bank, maka prinsip syariah ini merupakan alternatif pilihan lain.




6. Deregulasi Perbankan Indonesia


Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.


Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota.


Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.


Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia. Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.

Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.

Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).


Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.




7. Sumber Dana Bank


Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.


Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya

a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri


Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.


Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:


1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.


2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.


3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.


Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.



b) Dana yang bersumber dari masyarakat luas


Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.


Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:

1. Simpanan giro

2. Simpanan tabungan

3. Simpanan deposito.




c) Dana yang bersumber dari lembaga lain



Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:



1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.



2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.



3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.



4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan

Sumber : peperonity.com


8. Alokasi Dana Bank

menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Wujud dari pengalokasian dana adalah kredit atau aset yang dianggap menguntungkan bank.


Kredit


- Berasal dari bahasa latin “Credere” artinya percaya
- UU Perbankan no. 10/1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan

berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank degan pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.


Pembiayaan


UU Perbankan no. 10/1998, pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dgn pihak lain yg mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

PENULISAN PERTEMUAN Makalah mengenai JASA - JASA BANK - Inkaso - Transfer - Safe Deposito - L/C

Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (adm kredit )
2. biaya kirim (biaya transfer)
3. biaya tagih (biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (biaya kartu kredit)
7. Penjualan mata uang asing
8. Biaya Transfer ¬Jasa Miring
9. Biaya Inkaso
10. Biaya Jual Beli Valuta Asing
11. Biaya Bank Card (kartu kredit)
12. Biaya Bank Draft
13. Biaya Pembukaan dan Pembayaran L/C
14. Biaya Bank Garansi
15. Biaya Bank Notes
16. Biaya Jual Beli Travellers Cheque 



Inkaso
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama. 


Kiriman Uang (Transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman. 


Safe Deposit Box
Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.  


Letter Of Credit, lengkapi dengan mekanismenya
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.
LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).

- Pengenalan Laporan Keuangan Bank ( Neraca Bank, L/R Bank, Laporan Kwalitas Aktiva Produktif dan Laporan Komitmen dan Konsigensi ) - Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank dan Manajemen Resikonya - Tingkat Kesehatan Bank ( Penilaian Capital, Penilaian Asset, Penilaian Manajemen )

Lembaga Keuangan
Berbicara tentang lembaga maka kita akan ke arah suatu badan atau wadah yang mengelola atau dibentuk untuk tujuan tertentu, Lembaga Keuangan sudah barang tentu berbicara tentang keuangan, bank dan sejenisnya, Lembaga keuangan utama adalah Bank


Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Adapun perumusan dan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sudah di paparkan dalam tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan sbb:
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, penerusan pinjaman, penerimaan minyak dan bukan pajak serta akuntan dan penilaian berdasarkan kebijakan Menteri dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.
Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan
Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi dan pelaksanaan di bidang usaha jasa pembiayaan dan tugas di bidang perbankan yang menjadi wewenang Menteri Keuangan di luar kependudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham
Direktorat Asuransi
Direktorat Asuransi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan di bidang Asuransi

Direktorat Dana Pensiun
Direktorat Dana Pensiun mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan stadardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan di bidang dana pensiun

Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman
Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman mempunyai tugas menyiapkan perumusan, kebijakan, standardisasi, evaluasi serta pelaksanaan dibidang penyaluran dana investasi pemerintah dan pnerusan dana luar negeri

Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak
Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak mempunyai tugas mentiapkan perumusan kebijakan, evaluasi serta pelaksanaan di bidang penerimaan negara dari sektor minyak bumi dan gas alam, bahan bakar minyak/bukan bahan bakar minyak dan panas bumi, penerimaan negara bukan pajak, dan pajak ekspor.
Direktorat Pembinaan Akuntan dan Penilai
Direktorat Pembinaan Akuntan dan Penilai mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan dan jasa penilai, erta pengelolaan informasi keuangan perusahaan.
Dan sekarang ada system syariah yang mungkin bisa dipakai jasa perbankannya bagi yang tidak menginginkan system bunga.
Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan,
Klasifikasi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan (lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai cara. Pengelompokkan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non-depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori. Lembaga keuangan ini menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus dapat berupa perusahaan, pemerintah dan rumah tangga yang memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori, Lembaga keuangan bukan bank. Lembaga yang masuk dalam kelompok ini adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan ini dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun. Lembaga keuangan investasi yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek, resadana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yang kegiatan usahanya tidak termasuk dalam kelompok lembaga keuangan kontraktual dan investasi yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan