Selasa, 12 Juni 2012

pengertian dari sistem perbankan


PENJELASAN ARTI SISTEM PERBANKAN
Pada umumnya awal perkenalan kita dengan Bank, adalah saat menabung. Ayah ibu atau guru mendidik agar kita gemar menabung, supaya nantinya uang tabungan bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk meningkatkan pendidikan. Dari kacamata awam, Bank sering diasosiasikan sebagai hal yang ketat, keras, menyeramkan dan lain-lain, padahal bila kita mengenal dengan baik, tak demikian halnya. Bank memang harus diatur secara ketat, karena dana yang dihimpun oleh Bank adalah dana yang berasal dari masyarakat, dan nantinya disalurkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk meningkatkan produktifitas usaha. Bank memang harus hati-hati dalam menentukan segala sesuatunya, karena sebetulnya fungsi Bank lebih kearah financial intermediary.
Definisi Bank, adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit, serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Dari pemahaman tsb, dapat diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) fungsi utama Bank, yaitu:
a.Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan
b.Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit
c.Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang
Disini fungsi Bank sebagai Financial intermediary, yang menyalurkan dana dari surplus unit ke defisit unit, berupa kredit.
Fungsi lain dari Bank adalah:
a.Penunjang kelancaran sistim pembayaran
b.Pelaksana kebijakan moneter
c.Pencapaian stabilitas sistem keuangan
Berdasarkan pemahaman diatas, bagian terbesar dari aset Bank berupa kredit, begitu juga halnya dengan pendapatan Bank, terutama sebagian besar Bank di Indonesia, masih berasal dari kredit. Menyadari hal ini, maka perlu berbagai upaya pencegahan agar penyaluran kredit sesuai dengan tujuan, dan tidak menjadi kredit bermasalah.
Apa yang dimaksud dengan kredit ?
Kredit berasal dari bahasa latin ”Credere” yang artinya
-to believe
-to trus
t
-percaya
Untuk lebih mengenal apa yang dimaksud dengan kredit, kita perlu mengenal filosofi kredit, sebagai berikut:
-Temporary Financing
Kredit bukan merupakan penyertaan dari Bank, tapi pembiayaan yang bersifat sementara. Pihak Bank harus meyakini dan memperhitngkan bahwa kredit akan lunas sesuai waktu yang diperjanjikan
-Sumber pembayaran kredit
First way out: sumber pembayaran berasal dari kelayakan usaha dan berdasarkan cash flow perusahaan.
Second way out: Adanya jaminan aktiva yang likuid dan marketable sebagai kontra garansi.
Bank memperoleh dana dari masyarakat, kemudian menyalurkan kepada yang memerlukan seaui dengan kriteria yang telah ditentukan, dan tunduk pada uu perbankan, serta peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu Bank harus memperhatikan Prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian, antara lain adalah:
a.First line of defence : adanya sistem dan prosedur yang diyakini telah memenuhi prinsip keberhatian dan memenuhi kriteria GCG (Good Corporate Governance)
b.Second line of defence : tersedianya SDM yang profesional, berintegritas tinggi, sehingga dapat menjamin sistem dan prosedur dipatuhi
Agar Bank dapat melaksanakan tugasnya sesuai peraturan, maka Bank harus tunduk pada undang-undang perbankan, yang bertujuan menumbuh kembangkan Bank yang sehat dan kuat, dengan prinsip kehati-hatian (prudential). Selanjutnya Bank juga harus tunduk pada Kebijakan Umum Perkreditan, sesuai ketentuan yang diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia). Kebijakan Umum Perkreditan (KUP) ini merupakan kebijakan perkreditan, sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya. Kemudian masing-masing Bank harus menjabarkan KUP dalam bentuk Sistem Operasional Perkreditan (SOP) atau Pedoman Pelaksanaan Perkreditan (PPK), yang merupakan petunjuk operasional dalam pelaksanaan perkreditan yang dapat menjamin kredit yang sehat.
Aktivitas manajemen dalam Kebijakan Umum Perkreditan, terdiri dari:
a.Perencanaan (Planning): a) Kebijakan Umum, b) Prinsip Kehati-hatian
b.Organisasi (Organizing): Organisasi dan manajemen perkreditan
c.Pelaksanaan (Actuating): a) Kebijakan persetujuan kredit, b) Dokumentasi dan administrasi, c) Penyelesaian kredit bermasalah
d.Pengawasan (Controlling).
Unsur-unsur Kredit:
-Kepercayaan: kredit diberikan atas dasar kepercayaan
-Waktu: Kredit selalu ada jangka waktunya
-Risiko: Setiap pemberian kredit selalu mempunyai risiko
-Prestasi: kredit mengandung prestasi berupa kewajiban membayar bunga
Tujuan Pemberian Kredit:
a.Bagi bank : 1) Profitability: ada keuntungan yang diperoleh secara wajar, 2) Safety: harus aman dengan risiko minimal
b.Bagi nasabah: Memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat luas dan meningkatkan produktifitas usaha.
c.Bagi masyarakat umum : dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesempatan kerja
Agar pelaksanaan kredit berjalan lancar, maka diperlukan prosedur kredit sebagai berikut:
Perencanaan: Merencanakan Pasar sasaran. Bank harus mempunyai perencanaan pasar dalam memasarkan kreditnya. Misalnya fokus pada ritel banking
Menentukan kriteria risiko: Bank hanya memasarkan kreditnya apabila kriteria risikonya jelas. Misalnya dengan menentukan limit exposure, jenis usaha yang akan dibiayai, lokasi dsb nya.
Menentukan kriteria nasabah: kredit yang diberikan Bank didasarkan kepada kriteria nasabah yang jelas. Misalnya, untuk pengusaha kecil dan menengah.
Pada akhirnya sebetulnya antara nasabah dan Bank saling terkait erat, sehingga keberhasilan penyaluran dana pada sasaran yang tepat, juga menyebabkan keberhasilan Bank, serta meningkatkan produktifitas usaha nasabah. Dan hal ini akan meningkatkan perekonomian di wilayah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar