Selasa, 12 Juni 2012

SISTEM KLIRING YANG ADA DI INDONESIA


SISTEM KLIRING DI INDONESIA


PENDAHULUAN
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan bahwa tugas Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang emndukung stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama Sistem Kliring nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI.

PEMBAHASAN
Kliring  sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.

Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .

Di Indonesia, kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia (BI). Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia atau KBI.

Penyelenggaraan kliring oleh BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI).

SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tahun 2005, SKNBI berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta.
Adapun untuk penyelenggara SKNBI terbagi menjadi :
a. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
PKN bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional yang saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan Setelmen yang bertempat di Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
b. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
PKL bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring lokal. Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara, PKL dibedakan menjadi 2, yaitu PKL BI dan PKL Selain BI. PKL BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh BI yaitu Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta yang berada di Kantor Pusat Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk menyelenggarakan SKNBI di wilayah yang bersangkutan.

Penyelenggaraan SKNBI di wilayah kliring yang tidak terdapat kantor BI pada prinsipnya didasarkan pada kebutuhan dan kesepakatan tertulis dari bank-bank setempat.
Persyaratan  minimal agar di suatu wilayah dapat diselenggarakan SKNBI adalah :
a. Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung dan akan menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI paling kurang 4(empat) bank yang berbeda.
b. Jumlah Transaksi
Jumlah warkat debet antar bank setempat yang potensial untuk dikliringkan melalui Kliring debet rata-rata paling kurang 30 (tiga puluh) warkat per hari dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
A.Persyaratan menjadi peserta SKNBI
Untuk menjadi peserta SKNBI, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pihak yang dapat menjadi peserta SKNBI adalah Bank. Setiap bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, dengan persyaratan antara lain sebagai berikut :
  • Telah memperoleh izin usaha atau izin pembukaan kantor dari BI.
  • Lokasi kantor bank memungkinkan untuk mengikuti penyelenggaraan SKNBI secara tertib sesuai jadwal yang ditetapkan PKL.
  • Telah menandatangani perjanjian penggunaan SKNBI antara BI dengan bank sebagai peserta.
  • Kantor Bank yang akan menjadi peserta menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat TPK dan jaringan komunikasi data baik utama maupun backup.

Jenis layanan yang terdapat pada SKNBI meliputi :
a. Kliring Kredit
1. Penyelenggaraan Kliring Kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring  Nasional (PKN).
2. Transaksi yang dapat dikliringkan adalah transfer kredit yang berasal dari peserta di suatu wilayah kliring untuk ditujukan ke peserta lainnya di seluruh Indonesia.
3. Transfer kredit yang dikliringkan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE).
b. Kliring Debet
1. Penyelenggaraan Kliring Debet dilakukan per wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
2. Transaksi yang dapat dikliringkan adalah transfer debet yang berasal dari warkat debet berupa cek dan bilyet giro.
3. Transfer debet yang dikliringkan dalam bentuk data keuangan elektronik disertai dengan penyampaian warkat debet.
4. Kegiatan dalam penyelenggaraan Kliring Debet terdiri atas :
a.   Kliring Penyerahan
Memperhitungkan transfer debet yang disampaikan oleh peserta pengirim kepada peserta  penerima melalui PKL.
b.   Kliring Pengembalian
Memperhitungkan transfer debet yang ditolak oleh peserta penerima kepada peserta pengirim berdasarkan alasan penolakan yang ditetapkan oleh BI.

B.Jam Operasional SKNBI

a. Kliring Kredit
  • Jam operasional Penyelenggaraan Kliring Kredit ditetapkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
  • Kegiatan operasional Penyelenggaraan Kliring Kredit dimulai pada pukul 08.15 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB.
b. Kliring Debet
  • Jam operasional Penyelenggaraan Kliring Debet ditetapkan secara lokal per wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
  • Seluruh kegiatan kliring debet, yaitu Kliring Penyerahan dan Pengembalian diselesaikan pada hari yang sama kecuali untuk wilayah kliring Jakarta dan Surabaya, kegiatan kliring pengembalian dilakukan pada keesokan harinya atau H+1.
  • Batas waktu operasional penyelenggaraan kliring debet ditetapkan oleh PKN yaitu pukul 15.30 WIB.

C.Biaya SKNBI

Biaya dalam penyelenggaraan kegiatan kliring ditetapkan oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) terbagi menjadi :
  • Kliring Kredit; biaya proses DKE kredit  sebesar Rp1.000 per DKE.
  • Kliring Debet; biaya kliring debet sebesar Rp1.000 per DKE untuk kliring penyerahan. Sedangkan proses DKE pada kliring pengembalian tidak dikenakan biaya. Biaya proses pemilahan warkat debet adalah sebesar Rp.500 per lembar warkat. Sedangkan sanksi kewajiban membayar atas Cek/BG yang ditolak melalui kliring pengembalian dengan alasan tertentu sebesar Rp100.000 per lembar warkat/DKE.

D. Manajemen Risiko
Penyelenggaraan SKNBI juga tak luput dari kemungkinan risiko terjadinya gagal bayar. Dalam rangka mencegah terjadinya gagal bayar pada saat setelmen hasil kliring dari peserta SKNBI, BI mewajibkan setiap peserta untuk menyediakan sejumlah dana dengan jumlah tertentu pada setiap awal hari sebelum kegiatan kliring kredit dan kliring debet dimulai atau dikenal dengan istilah minimum prefund.

Penyediaan minimum prefund pada kliring debet dapat berupa cash maupun collateral (surat berharga). Sedangkan penyediaan minimum prefund pada kliring kredit hanya dapat berupa cash.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko atas penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai standar Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS).

KESIMPULAN
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Penyelenggaraan kliring oleh BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI).

Setiap bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, dengan persyaratan antara lain sebagai berikut :
  • Telah memperoleh izin usaha atau izin pembukaan kantor dari BI
  • Lokasi kantor bank memungkinkan untuk mengikuti penyelenggaraan SKNBI secara tertib sesuai jadwal yang ditetapkan PKL.
  • Telah menandatangani perjanjian penggunaan SKNBI antara BI dengan bank sebagai peserta.
  • Kantor Bank yang akan menjadi peserta menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat TPK dan jaringan komunikasi data baik utama maupun backup.

  • http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliriring

pengertian dari sistem perbankan


PENJELASAN ARTI SISTEM PERBANKAN
Pada umumnya awal perkenalan kita dengan Bank, adalah saat menabung. Ayah ibu atau guru mendidik agar kita gemar menabung, supaya nantinya uang tabungan bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk meningkatkan pendidikan. Dari kacamata awam, Bank sering diasosiasikan sebagai hal yang ketat, keras, menyeramkan dan lain-lain, padahal bila kita mengenal dengan baik, tak demikian halnya. Bank memang harus diatur secara ketat, karena dana yang dihimpun oleh Bank adalah dana yang berasal dari masyarakat, dan nantinya disalurkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk meningkatkan produktifitas usaha. Bank memang harus hati-hati dalam menentukan segala sesuatunya, karena sebetulnya fungsi Bank lebih kearah financial intermediary.
Definisi Bank, adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit, serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Dari pemahaman tsb, dapat diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) fungsi utama Bank, yaitu:
a.Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan
b.Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit
c.Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang
Disini fungsi Bank sebagai Financial intermediary, yang menyalurkan dana dari surplus unit ke defisit unit, berupa kredit.
Fungsi lain dari Bank adalah:
a.Penunjang kelancaran sistim pembayaran
b.Pelaksana kebijakan moneter
c.Pencapaian stabilitas sistem keuangan
Berdasarkan pemahaman diatas, bagian terbesar dari aset Bank berupa kredit, begitu juga halnya dengan pendapatan Bank, terutama sebagian besar Bank di Indonesia, masih berasal dari kredit. Menyadari hal ini, maka perlu berbagai upaya pencegahan agar penyaluran kredit sesuai dengan tujuan, dan tidak menjadi kredit bermasalah.
Apa yang dimaksud dengan kredit ?
Kredit berasal dari bahasa latin ”Credere” yang artinya
-to believe
-to trus
t
-percaya
Untuk lebih mengenal apa yang dimaksud dengan kredit, kita perlu mengenal filosofi kredit, sebagai berikut:
-Temporary Financing
Kredit bukan merupakan penyertaan dari Bank, tapi pembiayaan yang bersifat sementara. Pihak Bank harus meyakini dan memperhitngkan bahwa kredit akan lunas sesuai waktu yang diperjanjikan
-Sumber pembayaran kredit
First way out: sumber pembayaran berasal dari kelayakan usaha dan berdasarkan cash flow perusahaan.
Second way out: Adanya jaminan aktiva yang likuid dan marketable sebagai kontra garansi.
Bank memperoleh dana dari masyarakat, kemudian menyalurkan kepada yang memerlukan seaui dengan kriteria yang telah ditentukan, dan tunduk pada uu perbankan, serta peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu Bank harus memperhatikan Prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian, antara lain adalah:
a.First line of defence : adanya sistem dan prosedur yang diyakini telah memenuhi prinsip keberhatian dan memenuhi kriteria GCG (Good Corporate Governance)
b.Second line of defence : tersedianya SDM yang profesional, berintegritas tinggi, sehingga dapat menjamin sistem dan prosedur dipatuhi
Agar Bank dapat melaksanakan tugasnya sesuai peraturan, maka Bank harus tunduk pada undang-undang perbankan, yang bertujuan menumbuh kembangkan Bank yang sehat dan kuat, dengan prinsip kehati-hatian (prudential). Selanjutnya Bank juga harus tunduk pada Kebijakan Umum Perkreditan, sesuai ketentuan yang diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia). Kebijakan Umum Perkreditan (KUP) ini merupakan kebijakan perkreditan, sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya. Kemudian masing-masing Bank harus menjabarkan KUP dalam bentuk Sistem Operasional Perkreditan (SOP) atau Pedoman Pelaksanaan Perkreditan (PPK), yang merupakan petunjuk operasional dalam pelaksanaan perkreditan yang dapat menjamin kredit yang sehat.
Aktivitas manajemen dalam Kebijakan Umum Perkreditan, terdiri dari:
a.Perencanaan (Planning): a) Kebijakan Umum, b) Prinsip Kehati-hatian
b.Organisasi (Organizing): Organisasi dan manajemen perkreditan
c.Pelaksanaan (Actuating): a) Kebijakan persetujuan kredit, b) Dokumentasi dan administrasi, c) Penyelesaian kredit bermasalah
d.Pengawasan (Controlling).
Unsur-unsur Kredit:
-Kepercayaan: kredit diberikan atas dasar kepercayaan
-Waktu: Kredit selalu ada jangka waktunya
-Risiko: Setiap pemberian kredit selalu mempunyai risiko
-Prestasi: kredit mengandung prestasi berupa kewajiban membayar bunga
Tujuan Pemberian Kredit:
a.Bagi bank : 1) Profitability: ada keuntungan yang diperoleh secara wajar, 2) Safety: harus aman dengan risiko minimal
b.Bagi nasabah: Memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat luas dan meningkatkan produktifitas usaha.
c.Bagi masyarakat umum : dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesempatan kerja
Agar pelaksanaan kredit berjalan lancar, maka diperlukan prosedur kredit sebagai berikut:
Perencanaan: Merencanakan Pasar sasaran. Bank harus mempunyai perencanaan pasar dalam memasarkan kreditnya. Misalnya fokus pada ritel banking
Menentukan kriteria risiko: Bank hanya memasarkan kreditnya apabila kriteria risikonya jelas. Misalnya dengan menentukan limit exposure, jenis usaha yang akan dibiayai, lokasi dsb nya.
Menentukan kriteria nasabah: kredit yang diberikan Bank didasarkan kepada kriteria nasabah yang jelas. Misalnya, untuk pengusaha kecil dan menengah.
Pada akhirnya sebetulnya antara nasabah dan Bank saling terkait erat, sehingga keberhasilan penyaluran dana pada sasaran yang tepat, juga menyebabkan keberhasilan Bank, serta meningkatkan produktifitas usaha nasabah. Dan hal ini akan meningkatkan perekonomian di wilayah tersebut.

sistem perbankan elektronik


Sistem Perbankan Elektronik
1.Perkembangan teknologi perbankan elektronik
Di era globalisasi ini, kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari arus komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. kehadiran internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia.Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain menjadikan belahan dunia ini menjadi sempit dan berjarak pende Berbisnis pun begitu mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan. sehinngga diperlukan pembentukan hukum baru yang melibatkan berbagai aspek. Misalnya dalam hal pengembangan dan pengakuan hukum terhadap dokumen serta tandatangan elektronik, perlindungan dan privasi konsumen,cyber crime, pengaturan konten dan cara-cara menyelesaikan sengketa domain.
2. Jenis-jenis Teknologi E-Banking
Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini.
Automated teller machine (ATM).
Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic bill presentment and payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic check conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik.
Electronic fund transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik..
Payroll card.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized debit (or automatic bill payment).
Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid card.
Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart card.
Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-value card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di  sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
3.Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking
Saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
2. Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3. Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4. SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
4.INTERNATIONAL ELECTRONIC FUND TRANSFER SYSTEM
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening.  Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
FEDWIRE
Fedwire adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve.  Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam jaringan tersebut  yang memiliki cadangan atau rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari dalam bentuk dana dan surat-surat berharga.  Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline. Beberapa karakteristik Fedwire adalah sebagai berikut:
•         Sistem pembayaran secara real-time dari Federal Reserve
•         Digunakan oleh lembaga-lembaga keuangan yang memiliki rekening di Federal Reserve
•         Digunakan terutama untuk pemindahan dana yang relative besar yaitu dengan rata-rata sebesar $3.5M
•         Koneksi On-line yang mencakup 7800 institusi dan 99% transfer memakai koneksi ini:
–        Direct connection
–        Computer dialup
•         Koneksi Off-line mencakup 1700 institutions dan 1% of transfers
–        Instruksi telpon dengan katasandi tertentu
•         Akses FedLine dari PCs
•         Beberapa layanan lainnya berbasis Web tetapi bukan jasa pemindahan dananya
Peserta Fedwire
•         Lembaga Depository
•         Agen atau cabang bank-bank asing
•         Bank anggota dari Federal Reserve System
•        U.S. Treasury dan authorized agencies
•         Bank sentral Negara lain, otoritas moneter Negara lain, pemerintahan Negara lain, organisasi internasional tertentu; serta
•         Pihak lain yang disahkan oleh Reserve Bank
Mekanisme Kerja Fedwire
CHIPS
Clearing House Interbank Payment System (CHIPS) adalah jaringan pemindahan dana yang dimiliki dan dioperasikan oleh (NYCHA) untuk mengirim dan menerima pembayaran dalam U.S. dollar antara bank-bank, baik bank domestik maupun bank asing, yang mempunyai kantor di kota New York. Beberapa informasi lain mengenai CHIPS ini adalah sebagai berikut:
–        Dimiliki pihak swasta
–        Mencakup 128 banks di 29 negara
–        Total $1.44T dipindahkan perhari dengan rata-rata transaksi sebesar $6.6M
–        Biaya transaksi berkisar antara $0.13 – $0.40
Mekanisme Operasi CHIPS
CHIPS merupakan system pembayaran netto  multilateral. Tidak seperti Fedwire, pemindahan dana melalui CHIPS tidak diendapkan pada saat instruksi pembayaran dikirimkan, tetapi baru diendapkan pada akhir hari melalui net settlement arrangement dilaksanakan bersama Bank sentral Negara bagian New York.
SWIFT
Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications (SWIFT) adalah kerjasama nir laba dari anggota bank yang melayani jaringan telekomunikasi antar bank, yang berbasis di Brussels Belgia. Tidak seperti EFT systems, SWIFT hanya menyediakan instruksi untuk melakukan pemindahan dana. SWIFT tidak memiliki mekanisme penyerahan dana (settlement).  Pemindahan dana aktualnya dilaksanakan melalui pendebetan atau pengkreditan terhadap rekening bersangkutan pada lembaga peserta jaringan. Beberapa data atau penjelasan ringkas mengenai SWIFT adalah sebagai berikut:
•          Mencakup 7125 lembaga di 193 negara
•          Sebanyak 1.27 milyar pesan per tahun dengan nilai dana $5 triliun per hari
•          Biayat ~ $0.20 per pesan
•          Menggunakan X.25 packet protocol
•          Mulai mengarah ke full IP network pada tahun 2002
CHAPS
CHAPS (Clearing House Automated Payment System) adalah sistem pemindahan elektronik untuk pengiriman pembayaran antar bank di hari yang sama.  Sistem ini beroperasi dengan bekerja sama dengan Bank of England dalam menyediakan jasa pembayaran dan penyelesaiannya. System yang sudah dikemabngkan sejak tahun 1984 ini merupakan salah satu system pembayaran seketika yang terbesar setelah Fedwire di Amerika Serikat
TARGET
TARGET, singkatan dari Trans-European Automated Real-time Gross settlement Express Transfer system, adalah system pembayaran seketika untuk mata uang euro di eropa. Sistem ini terdiri dari 15 RTGS nasional negara-negara di Eropa. TARGET system seketika (a real-time system) yang dalam kondisi normal pembayaran akan mencapai tujuan dalam beberapa menit saja atah bahkan detik.
http://jagatrian.wordpress.com/2011/04/14/international-electronic-fund-transfer

Sabtu, 02 Juni 2012

Film "The Raid" Peringkat 11 Box Office AS




Film "The Raid" Peringkat 11 Box Office AS
Film ini berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp11,3 miliar di Hollywood.

VIVAnews - Film garapan sutradara Gareth Evans, 'The Raid', mendapat sambutan yang bagus sejak penayangan perdananya, 23 Maret lalu. Jumlah penonton film yang dibintangi Iko Uwais ini terus bertambah dari hari ke hari. Tak hanya itu, film ini juga meraih sukses di Amerika Serikat.
Film produksi PT Merantau Film ini berhasil melesat tajam di box office AS. Film "The Raid' berada di posisi 11 dengan penghasilan sebesar US$1.228 juta atau sekitar Rp11,  miliar.

"Iya yang menjadi fenomenal dan membuat kita surprise adalah di saat kita tahu, saat weekend ketiga, kita sudah berada di peringkat 11 box office. Ini benar-benar mengejutkan," kata produser film "The Raid", Ario Sagantoro saat dihubungi VIVAnews, Senin, 9 April 2012.

Ario bercerita, di pekan pertama film yang juga dibintangi Donny Alamsyah itu berada di peringkat ke 24 dengan pendapatan sebear US$221 ribu atau sekitar Rp2 miliar. Sedangkan di pekan kedua, peringkat 'The Raid' naik ke posisi ke 20. Ario pun menyambut bahagia karena di AS, bioskop untuk film tersebut juga terus bertambah.

"Dari 14 layar, terus bertambah lagi dan sekarang diputar di seratus lebih layar di Amerika sana. Alhamdulillah ya," ucapnya.

Tak hanya sukses di negara Paman Sam saja, film bergenre laga ini juga berhasil menarik perhatian penonton di tanah air. Bahkan, di beberapa bioskop, juga terjadi penambahan layar untuk film tersebut.

Hal ini bisa dibilang luar biasa untuk film Indonesia sekaligus membuktikan bahwa antusiasme masyarakat tanah air begitu besar untuk menyaksikan film produksi PT Merantau Films itu. Penonton film 'THe Raid" di Indonesia telah mencapai 1 juta lebih.

"Sekarang kita masih perhatikan bioskop-bioskop di Jakarta dan daerah. Alhamdulillah, targaet satu juta penonton sudah terlampaui," ucapnya.

Film ini menceritakan perjalanan 20 anggota pasukan khusus dalam menjalankan misi menangkap satu gembong narkotika kejam di sebuah gedung 30 lantai yang tak tersentuh aparat. Misi penuh bahaya ini juga dibintangi oleh Ray Sahetapy, Donny Alamsyah, Yayan Ruhiyan, Joe Taslim dan Pierre Gruno. (umi)